Pangaduan nasabah kepada BPR dapet dilakukan dengan 2 cara, yaitu lisan dan tertulis.
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0274) 551232 atau 582067. Petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Untuk pengaduan tertulis, wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Penerimaan pengaduan dapat dilakukan pada setiap kantor BPR dan tidak terbatas hanya pada kantor bank tempat nasabah membuka rekening dan atau kantor BPR tempat nasabah melakukan transaksi. Bank akan dengan segera menerima, mengkonfirmasi, dan menindaklanjuti pengaduan anda.
Pengaduan yang tidak bisa diselesaikan, akan ditindaklanjuti melalui LAPS atau Pengadilan.